Tentang kami

Di mana akan dapat ditemukan daftar semua agama, gerakan, mazhab, tarekat, majelis, gereja, sanggha, pagu-yuban keagamaan yang bertindak kini di Indonesia dan me-ngetahui karakteristik dan alamat utamanya? Di mana salah satu tempat dapat dibaca warta berita tentang kehidupan semua umat beragama di negara kita?
  Ini adalah situs-blog pengarang rujukan informasi oleh Dr. Igor Popov, LLM tentang kehidupan religius di wilayah Indonesia yang ada sekarang dan agak di tengah penyebaran (diaspora Nusantara) di negara-negara lain. Tujuan kami ialah memberikan informasi secara objektif tentang keberadaan semua agama dan aliran di Nusantara. Serentak, daftar organisasinya (badan hukum, rechtspersoon) dan ikatan lain tidak semua mutlak agar tidak membebani situs dengan daftar yang terlalu besar, pada khususnya tentang gereja-gereja Protestan dan kelompok-kelompok Kejawen yang banyak sekali. Kami berusaha memberikan keterangan secara ringkas dan informatif. Lebih terperinci bisa lihat dalam pustaka kami "Buku rujukan semua aliran dan perkumpulan agama di Indonesia" (Singaraja, 2017).
  Republik Indonesia ialah bukan negara agama layaknya Malaysia atau Iran, tetapi memberitakan kemajemukan agama (Negara jamak). Indonesia berlandasan iman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut sila pertama ideologi negeri Pancasila dan pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (pasal 28E dan 29 UUD). Sedemikian rupa, disini dijamin kebebasan beragama, tapi tidak sepenuhnya kebebasan hati nurani, termasuk ateisme. Keyakinan kepada Tuhan diperlukan untuk penduduk Indonesia dan dalam dokumennya ditunjukkan afiliasi keagamaan. Penduduk berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing, tetapi hanya dari daftar agama disahkan oleh pemerintah. Kini di daftar resmi agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia (dalam penjelasan atas pasal 1 Penetapan Presiden No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Undang-Undang No 5 tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang) ada enam agama: Islam, Kristen, Katolik (aliran Kristen ini dipandang selaku agama ketiga), Hindu, Budha dan Khonghucu. Pengakuan negara terhadap kepercayaan-kepercayaan asli bertambah panjang (kini terdaftar 187 alirannya): pada tahun 1954 dibentuk Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di dalam Masyarakat (Interdep Pakem) yang saat ini bernama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) menginduk pada Kejaksaan Agung; ada Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Tradisi dalam susunan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; disahkan PP No 37 tahun 2007 tentang Perkawinan Penghayat Kepercayaan dan Peraturan Kemendikbud No 27 tahun 2016, sesuai dengan di belakang kelak, layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah hak dari setiap penganut penghayat kepercayaan. Akhirnya, penghayat kepercayaan telah mendapatkan pengakuan sekarang bisa dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP berdasarkan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan sedari Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 7 November 2017. Belum disahkan kegiatan mandiri agama-agama lain seumpama Taoisme, Sikhisme, Baha'i, agama-agama baru, dll, mereka kerap mengalami diskriminasi, tetapi tidak dilarang. Jemaah-jemaah mereka terpaksa baik secara formal menentukan diri untuk memilih salah satu agama yang diakui lewat Kementerian Agama, atau untuk mendaftarkan selaku lembaga sosial dan budaya. Akan menjadi Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama dapat mengatur keberadaan agama minoritas, termasuk keterangan di dalam KTP.
  Demi ke-Tuhanan

Peta persebaran ummah-ummah di Indonesia (www.wikimedia.org)


2 komentar:

  1. bila ngin beli buku nya bisa dapat atau hubungi di mana ya, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Surat terhadap buku ini boleh berkirim ke alamat e-mail: igorpopov75@gmail.com

      Hapus